Showing posts with label BI - RTGS. Show all posts
Showing posts with label BI - RTGS. Show all posts

Sunday, February 15, 2009

Tujuan BI-RTGS

Sumber gambar: http://januarsw.com

  • Mengurangi risiko penyelesaian akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional;
  • Menyediakan tambahan pilihan sarana transfer dana yang efisien, cepat, aman, dan handal;
  • Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir;
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana (fund management) bagi bank, melalui kebijakan sentralisasi rekening giro di Bank Indonesia dalam sistem BI-RTGS; dan
  • Memberikan informasi yang mendukung bagi kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank



Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

Pengertian

Sumber gambar: http://economy.okezone.com


“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”.

Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya, mentransmisikan transaksi pembayaran (fund transfer) ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer / RCC) di Bank Indonesia untuk proses setelmen. Jika proses setelmen berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses setelmen tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim, kerena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakini bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup, sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer dana ke peserta BI-RTGS lainnya.




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat


PENDAHULUAN

Sumber gambar:http://www.inilah.com


Selama beberapa tahun belakangan ini hampir semua negara-negara maju yang tergabung dalam G-10 countries telah menerapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar-bank. Menurut laporan BIS, sampai saat ini sekurang-kurangnya 30 negara telah menggunakan sistem RTGS. Lebih lanjut, bank sentral pada European Union (EU) telah memutuskan bahwa setiap anggota EU harus memiliki sistem RTGS yang dapat diintegrasikan dengan EU RTGS system (TARGET) untuk mendukung penyatuan ekonomi.

Langkah serupa telah dilakukan pula oleh negara-negara di Asia Pasifik seperti Hong Kong, Korea, Australia, China, New Zealand, dan Thailand. Penerapan sistem BI-RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia dinilai sangat penting mengingat penyelesaian transaksi pembayaran bernilai besar (High Value Payment System HVPS) yang memiliki potensi terjadinya risiko sistemik sebelum adanya sistem BI-RTGS yang memiliki porsi sebesar 92% dari total transaksi pembayaran di Indonesia. Secara nominal rata-rata nilai transaksi yang di-settle pada saat ini dengan sistem BI-RTGS mencapai sekitar Rp 118 triliun per harinya yang merupakan 15% dari GDP Indonesia.

Pada umumnya penerapan RTGS di berbagai negara didasarkan pada beberapa alasan pokok sebagaimana berikut: pertama, berbagai literatur dan studi empiris secara intensif telah memunculkan kesadaran baru dari berbagai bank sentral untuk dapat me-manage berbagai risiko dalam Large/High Value Transfer System (LVTS/HVPS). Sistem RTGS memiliki mekanisme setelmen yang dipandang mampu mengurangi risiko sistemik (systemic risk minimizing). Kedua, sistem ini dapat mengurangi timbulnya float (suatu kondisi di mana rekening payer telah di-debit, namun rekening recipient belum di-credit), sehingga dapat mendukung efektivitas manajemen moneter. Selain itu, tuntutan dari sistem ini kepada para pesertanya untuk dapat lebih baik lagi/disiplin dalam mengelola likuiditasnya, dapat mendukung efektivitas kebijakan perbankan. Ketiga, sistem RTGS ini dimungkinkan untuk diintegrasikan dengan berbagai settlement system lainnya seperti securities settlement system di pasar uang dan pasar modal, sehingga delivery sekuritas dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pembayarannya (dikenal dengan Delivery Versus Payment (DVP) mechanism). Link lainnya dapat pula dilakukan ke sistem RTGS negara lain, dengan tujuan menekan risiko gagal setelmen dalam penyelesaian cross-border payments.




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat


Saturday, February 14, 2009

Mekanisme Settlement Kliring

Sumber gambar: http://news.okezone.com


Sebelum adanya sistem BI-RTGS, mekanisme penyelesaian seluruh transaksi antar-bank, baik untuk kepentingan bank maupun untuk kepentingan nasabah, dilaksanakan dengan menggunakan kliring sebagai media setelmen. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dalam proses setelmennya (setiap transaksi pembayaran di-settle secara individual), sistem kliring menggunakan metode netting dalam proses penyelesaian akhirnya. Netting atau net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode (end of day), dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan, sehingga pada akhirnya hanya akan ada 1 net hak atau kewajiban yang akan di-settle untuk masing-masing rekening peserta.

Dengan sistem netting tentunya terdapat risiko pada akhir hari (end of day) bahwa satu/beberapa bank akan mengalami kalah kliring dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini dimungkinkan karena seluruh transaksi antar-bank, baik yang bersifat retail value maupun large value, diperhitungkan melalui sistem kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring dari bank-bank peserta yang kalah kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft), yang pada gilirannya akan memaksa Bank Indonesia men-cover overdraft tersebut apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft sampai dengan keesokan harinya (kemungkinan terjadinya saldo debet ini relatif kecil sejak diterapkannya mekanisme Failure to Settle (FtS) dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)).




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

Thursday, February 5, 2009

Karakteristik Sistem BI-RTGS

Sumber Gambar: http://www.papua.go.id


Sistem BI-RTGS merupakan sistem RTGS ke delapan yang dikembangkan dan dioperasionalkan oleh negara-negara di lingkungan EMEAP countries (Executives Meeting of East Asia Pacific Central Bankers), setelah tujuh negara lain yakni Thailand, Hongkong, Singapore, Malaysia, Korea Selatan, Australia, dan New Zealand.


Implementasi sistem BI-RTGS dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank yang beroperasi di Jakarta untuk menjadi peserta sistem BI-RTGS. Sedangkan pada tahap berikutnya, sistem BI-RTGS diimplementasikan di wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI). Saldo bank yang ditatausahakan di KBI dipindahkan dan digabungkan pada satu account di sistem BI-RTGS (kebijakan one bank one account).


Sampai saat ini, sistem BI-RTGS telah diimplementasikan di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta sebanyak 152 peserta yang terdiri dari 150 peserta dari bank (termasuk Unit Usaha Syariahnya) dan 2 peserta bukan bank.




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat