Thursday, February 5, 2009

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Sumber gambar: http://www.theage.com.au

Pendahuluan

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha anda.

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.

Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
  2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

Batasan Nominal

  • Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
  • Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp 100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.

*Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapat pada leaflet terpisah

Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?

  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?

Penyelenggara

SKNBI diselenggarakan oleh:

  • Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
  • Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Jadwal Kliring

Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada anda selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.

Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB sampai dengan 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.

Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.

Biaya Kliring

  1. Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
  2. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

Audit Terhadap SKN

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.

Intercity Clearing

Dalam sistem kliring saat ini anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG (red: Bilyet Giro) yang anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.

Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

  • Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
  • Pastikan anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang anda pada waktu jam pelayanan kas bank anda, agar transaksi anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
  • Apabila dana tersebut baru diterima di rekening anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam bank dimana rekening anda berada.
  • Apabila Cek/BG yang anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.


Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

No comments:

Post a Comment