Saturday, February 14, 2009

Mekanisme Settlement Kliring

Sumber gambar: http://news.okezone.com


Sebelum adanya sistem BI-RTGS, mekanisme penyelesaian seluruh transaksi antar-bank, baik untuk kepentingan bank maupun untuk kepentingan nasabah, dilaksanakan dengan menggunakan kliring sebagai media setelmen. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dalam proses setelmennya (setiap transaksi pembayaran di-settle secara individual), sistem kliring menggunakan metode netting dalam proses penyelesaian akhirnya. Netting atau net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode (end of day), dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan, sehingga pada akhirnya hanya akan ada 1 net hak atau kewajiban yang akan di-settle untuk masing-masing rekening peserta.

Dengan sistem netting tentunya terdapat risiko pada akhir hari (end of day) bahwa satu/beberapa bank akan mengalami kalah kliring dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini dimungkinkan karena seluruh transaksi antar-bank, baik yang bersifat retail value maupun large value, diperhitungkan melalui sistem kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring dari bank-bank peserta yang kalah kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft), yang pada gilirannya akan memaksa Bank Indonesia men-cover overdraft tersebut apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft sampai dengan keesokan harinya (kemungkinan terjadinya saldo debet ini relatif kecil sejak diterapkannya mekanisme Failure to Settle (FtS) dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)).




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

No comments:

Post a Comment