Sunday, February 15, 2009

PENDAHULUAN

Sumber gambar:http://www.inilah.com


Selama beberapa tahun belakangan ini hampir semua negara-negara maju yang tergabung dalam G-10 countries telah menerapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar-bank. Menurut laporan BIS, sampai saat ini sekurang-kurangnya 30 negara telah menggunakan sistem RTGS. Lebih lanjut, bank sentral pada European Union (EU) telah memutuskan bahwa setiap anggota EU harus memiliki sistem RTGS yang dapat diintegrasikan dengan EU RTGS system (TARGET) untuk mendukung penyatuan ekonomi.

Langkah serupa telah dilakukan pula oleh negara-negara di Asia Pasifik seperti Hong Kong, Korea, Australia, China, New Zealand, dan Thailand. Penerapan sistem BI-RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia dinilai sangat penting mengingat penyelesaian transaksi pembayaran bernilai besar (High Value Payment System HVPS) yang memiliki potensi terjadinya risiko sistemik sebelum adanya sistem BI-RTGS yang memiliki porsi sebesar 92% dari total transaksi pembayaran di Indonesia. Secara nominal rata-rata nilai transaksi yang di-settle pada saat ini dengan sistem BI-RTGS mencapai sekitar Rp 118 triliun per harinya yang merupakan 15% dari GDP Indonesia.

Pada umumnya penerapan RTGS di berbagai negara didasarkan pada beberapa alasan pokok sebagaimana berikut: pertama, berbagai literatur dan studi empiris secara intensif telah memunculkan kesadaran baru dari berbagai bank sentral untuk dapat me-manage berbagai risiko dalam Large/High Value Transfer System (LVTS/HVPS). Sistem RTGS memiliki mekanisme setelmen yang dipandang mampu mengurangi risiko sistemik (systemic risk minimizing). Kedua, sistem ini dapat mengurangi timbulnya float (suatu kondisi di mana rekening payer telah di-debit, namun rekening recipient belum di-credit), sehingga dapat mendukung efektivitas manajemen moneter. Selain itu, tuntutan dari sistem ini kepada para pesertanya untuk dapat lebih baik lagi/disiplin dalam mengelola likuiditasnya, dapat mendukung efektivitas kebijakan perbankan. Ketiga, sistem RTGS ini dimungkinkan untuk diintegrasikan dengan berbagai settlement system lainnya seperti securities settlement system di pasar uang dan pasar modal, sehingga delivery sekuritas dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pembayarannya (dikenal dengan Delivery Versus Payment (DVP) mechanism). Link lainnya dapat pula dilakukan ke sistem RTGS negara lain, dengan tujuan menekan risiko gagal setelmen dalam penyelesaian cross-border payments.




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat


No comments:

Post a Comment