Sunday, February 15, 2009

Pengertian

Sumber gambar: http://economy.okezone.com


“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”.

Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya, mentransmisikan transaksi pembayaran (fund transfer) ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer / RCC) di Bank Indonesia untuk proses setelmen. Jika proses setelmen berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses setelmen tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim, kerena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakini bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup, sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer dana ke peserta BI-RTGS lainnya.




Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat


No comments:

Post a Comment