Thursday, February 5, 2009

Safe Deposit Box

Sumber Gambar: http://www.losthatch.com


Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda tahu dimana menyimpan semua dokumen penting? Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap kebakaran, banjir serta bencana lainnya?

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

KEUNTUNGAN

  • Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus-menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
  • Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
  • Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:

  1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
  2. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.
  3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
  4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
  7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS:

  • Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
  • Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN:

  1. Senjata api / bahan peledak.
  2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
  3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
  4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

No comments:

Post a Comment