Thursday, February 5, 2009

Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan

Sumber Gambar: http://myfamilyaccounting.files.wordpress.com

Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas.

Khususnya untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.

Keuntungan

Dapat memiliki kendaraan meskipun dana Anda terbatas karena Anda dapat kredit.

Hal-hal yang harus diperhatikan

  1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan Anda.
  2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.
  3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status blokir oleh pihak kepolisian.
  4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan dipercepat, dan lain-lain.
  5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.

Persyaratan K3

  • Foto kopi dokumen identitas.
  • Slip gaji/keterangan penghasilan.
  • Foto kopi rekening bank.
  • Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapat dibiayai dengan k3 disesuaikan dengan ketentuan bank.


Sumber:

BANK INDONESIA. Sekilas Tentang Kredit Kepemilikan Kendaraan.

Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:

www.bi.go.id

atau

Bank terdekat

No comments:

Post a Comment